Syirkah merupakan salah satu sistem ekonomi dalam Islam. Syirkah dalam Islam intinya merupakan salah satu jalan untuk melakukan kelangsungan hidup dan sebagai sumber usaha kehidupan manusia pada saat sekarang ini. Syirkah dibagi dalam kebeberapa macam, salah satunya adalah syirkah „inȃn yang merupakan satu-satunya syirkah yang disetujui oleh Imam Syafi‟i. Konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i adalah dua orang atau lebih melakukan perkongsian dengan mencampurkan harta itu untuk modal, kemudian bekerja pada harta itu dan membagi keuntungan dari hasilnya. Berdasarkan konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i tersebut, dapat dibandingkan pula konsep syirkah yang ada di Perbankan Syariah yang diatur pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah de...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Skripsi ini berjudul “KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN ŚAYYIB (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Han...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 merupakan landasan hukum penyeles...
Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan ist...
Pernikahan dalam Islam mempunyai rukun dan syarat yang menentukan sah tidaknya pernikahan tersebut. ...
Hizbut Tahrir merupakan gerakan Islam yang sangat gencar menawarkan agar sistem khilafah dihidupkan ...
Pengaruh pembinaan keagamaan terhadap Perilaku Prososial anak di Panti Sosial Asuhan Anak Al-Hidayah...
Allah SWT menciptakan segala sesuatu yang ada didunia ini dalam keadaan saling berpasang-pasangan, ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Isti...
ABSTRAK Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang ke empat. Syariat hanya mewajibka...
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentan...
Pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) di perbankan merupakan bentuk tanggungjawab sosial...
ABSTRAK Melakukan akad gadai atau rahn merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh sebagian orang...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Skripsi ini berjudul “KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN ŚAYYIB (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Han...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 merupakan landasan hukum penyeles...
Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan ist...
Pernikahan dalam Islam mempunyai rukun dan syarat yang menentukan sah tidaknya pernikahan tersebut. ...
Hizbut Tahrir merupakan gerakan Islam yang sangat gencar menawarkan agar sistem khilafah dihidupkan ...
Pengaruh pembinaan keagamaan terhadap Perilaku Prososial anak di Panti Sosial Asuhan Anak Al-Hidayah...
Allah SWT menciptakan segala sesuatu yang ada didunia ini dalam keadaan saling berpasang-pasangan, ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Isti...
ABSTRAK Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang ke empat. Syariat hanya mewajibka...
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentan...
Pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) di perbankan merupakan bentuk tanggungjawab sosial...
ABSTRAK Melakukan akad gadai atau rahn merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh sebagian orang...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Skripsi ini berjudul “KEDUDUKAN WALI DALAM PERNIKAHAN ŚAYYIB (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Han...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....