Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office) dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: “...
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembina...
Pemecahan Hak Atas Tanah adalah pemecahan yang dilakukan pada bidang tanah telah terdaftar lalu dila...
Sebagai pihak yang memiliki akses paling dekat dengan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tenta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelayanan sertifikasi...
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untu...
Masalah perumahan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian lebih dari Pemerintah di berbagai t...
ABSTRAK Faisal Setiyadi.S351502035.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUA...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana manajemen pelaksanaan program layanan rakya...
Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan P...
Untuk mewujudkan program catur tertib di bidang pertanahan diseluruh Indonesia oleh pemerintahan Rep...
Dalam penguasaan tanah saat ini dapat diartikan menjadi dua bagian yakni, penguasaan dalam artian fi...
Dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per03/MBU/12/2016, Badan U...
Dalam penguasaan tanah saat ini dapat diartikan menjadi dua bagian yakni, penguasaan dalam artian fi...
Kelik Budiyono, S311302006, 2017, Efektivitas Pelaksanaan Proyek Nasional Agraria (Prona) di Kabupat...
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembina...
Pemecahan Hak Atas Tanah adalah pemecahan yang dilakukan pada bidang tanah telah terdaftar lalu dila...
Sebagai pihak yang memiliki akses paling dekat dengan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tenta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelayanan sertifikasi...
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untu...
Masalah perumahan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian lebih dari Pemerintah di berbagai t...
ABSTRAK Faisal Setiyadi.S351502035.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUA...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana manajemen pelaksanaan program layanan rakya...
Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan P...
Untuk mewujudkan program catur tertib di bidang pertanahan diseluruh Indonesia oleh pemerintahan Rep...
Dalam penguasaan tanah saat ini dapat diartikan menjadi dua bagian yakni, penguasaan dalam artian fi...
Dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per03/MBU/12/2016, Badan U...
Dalam penguasaan tanah saat ini dapat diartikan menjadi dua bagian yakni, penguasaan dalam artian fi...
Kelik Budiyono, S311302006, 2017, Efektivitas Pelaksanaan Proyek Nasional Agraria (Prona) di Kabupat...
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembina...
Pemecahan Hak Atas Tanah adalah pemecahan yang dilakukan pada bidang tanah telah terdaftar lalu dila...
Sebagai pihak yang memiliki akses paling dekat dengan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tenta...