Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan negara-negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan negara itu sendiri. Setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Namun di balik itu, kedaulatan suatu negara dibatasi oleh kedaulatan negara lain yang diatur dalam hukum internasional, sehingga tercipta kedamaian dalam pergaulan internasional. Selain itu, setiap negara juga harus menetapkan hukum tata negara yang mengatur jalannya semua sendi kehidupan berbangsa agar dapat menunjang perkembangan negara ke arah yang lebih baik.Isi buku ini berkiblat pada teori-teori hukum modern dan diramu secara jeli berdasarkan realitas yang bersifat kekinian, k...