Buku ini merupakan salah satu dari Seri Filsafat Hukum Abad XX. Tujuan dari karya ini ada dua :Pertama, untuk menyajikan unsur-unsur penting dari teori hukum murni dengan cara yang dapat dipahami oleh pembaca yang hidup dalam tradisi dan suasana Common Law;Kedua, untuk merumuskan teori tersebut sedemikian rupa sehingga mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum Inggris dan Amerika, juga negara-negara lain yang menganut sistem Civil Law. Buku ini dibagi ke dalam dua bagian : Teori yang akan diuraikan secara rinci pada bagian pertama adalah teori umum tentang hokum positif. Hokum positif adalah hokum masyarakat tertentu : hokum Anerika Serikat, hokum Perancis, hokum Meksiko, dan hokum Internasional. Teori umum tentang hokum y...
Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan ...
Buku ini merupakan kumpulan tulisan penulis yang dipilih berdasarkan konstruksi pemikiran penulis me...
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adany...
Buku ini dibagi ke dalam dua bagian. Teori yang diuraikan secara rinci pada bagian pertama adalah te...
Adanya wawasan Nusantara, wawasan kebangsaan dan wawasan bhineka tunggal ika maka idealnya Hukum Pos...
Perbandingan Hukum Tata Negara (Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum y...
Hukum Tata Negara (Staatsrecht) sebagai salah satu disiplin ilmu hukum yang objeknya negara, perlu d...
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, menurut teori positifisme me...
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahk...
Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan...
Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, kar...
Dapat mencapai misinya yaitu aman, nyaman, selamat, serta efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan...
Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya di...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Tuntutan pengelolaan laut dan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta peran manusia yang b...
Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan ...
Buku ini merupakan kumpulan tulisan penulis yang dipilih berdasarkan konstruksi pemikiran penulis me...
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adany...
Buku ini dibagi ke dalam dua bagian. Teori yang diuraikan secara rinci pada bagian pertama adalah te...
Adanya wawasan Nusantara, wawasan kebangsaan dan wawasan bhineka tunggal ika maka idealnya Hukum Pos...
Perbandingan Hukum Tata Negara (Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum y...
Hukum Tata Negara (Staatsrecht) sebagai salah satu disiplin ilmu hukum yang objeknya negara, perlu d...
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, menurut teori positifisme me...
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahk...
Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan...
Pembahasan tentang hukum internasional (international law) sampai hari ini masih sangat menarik, kar...
Dapat mencapai misinya yaitu aman, nyaman, selamat, serta efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan...
Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya di...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Tuntutan pengelolaan laut dan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta peran manusia yang b...
Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan ...
Buku ini merupakan kumpulan tulisan penulis yang dipilih berdasarkan konstruksi pemikiran penulis me...
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adany...