Muhammad Zulfikar, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: relicfikar3@gmail.com ABSTRAK Mengangkat kasus Baiq Nuril yang berkembang saat ini yakni muatan yang melanggar norma kesusilaan khususnya pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril. Baiq Nuril dilaporkan oleh M (Kepala Sekolah) karena kasus ITE, karena menyebarkan rekaman audio yang memuat kesusilaan akibat dari beredarnya rekaman tersebut. Putusan pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/ Pid.Sus/ 2017/ PN. MTR menyatakan bahwa Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Baiq Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan ...