Puspita Putri Sunarso, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M.,Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malangpuspita2497@gmail.com ABSTRAKAkuisisi aset merupakan salah satu bentuk tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perseroan terbatas, dalam hal ini khususnya perseroan di bidang properti yang bergerak sebagai pengembang (developer). Transaksi akuisisi aset yang dilakukan dengan cara jual beli merupakan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Adapun aset yang dapat diakuisi oleh perseroan di bidang properti terhadap aset perseroan di bidang properti lain yaitu proyek perumahan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan perseroan yang diakuisisi. Dalam akuisisi aset berupa proyek p...