Colleta Yves Buce P, Prof. Dr. Abdul Rachmat B. SH., MH., Ratih Dheviana Puru H. SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: collettaecub@gmail.com  Abstrak Mogok kerja sering terjadi dengan alasan bahwa pekerja/buruh ingin menunjukan aspirasinya melalui caranya agar aksi yang disampaikan pekerja/buruh dapat dimengerti oleh pengusaha/pemilik perusahan. Jika setelah menyampaikan aspirasinya pihak pengusaha tidak mengerti maksud dari keinginan pihak pekerja/buruh maka untuk menghindari perselisihan perlu adanya pihak dari instansi yang berwenang dan bertanggungjawab untuk mempertemukan dan merundingkan antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan/pengusaha. Pasal 141 Ayat (4) yang menjelaskan tentang penyelesaian perselisihan yan...