Yandita Raka MahendraFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: hraka55@yahoo.com ABSTRAKSetiap melakukan tindakan Polisi mempunyai kewenangan bertindakmenurut penilaiannya sendiri hal ini yang sering disalahgunakan oleh oknum anggota Kepolisian. Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini dapat disebut dengan kewenangan diskresi, dalam penerapan di lapangan biasanya Polisi melakukan tindakan tembak di tempat terhadap tersangka. Pemberlakuan tembak di tempat terhadap tersangka bersifat situasional, berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam penanggulangan kekerasan dan senjata api harus diterapkan pada saat keadaan tertentu pada dasarnya hal itu...