Naylla Bellytz Medhycha, Afifah Kusumadara, SH,. L.LM., SJD. Diah Pawestri Maharani, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: bellytznaylla@gmail.com  ABSTRAK  Penelitian ini membahas mengenai ketidakadanya peraturan terkait pengaturan pencipta karya hasil adaptasi karya sastra. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa suatu ciptaan hasil adaptasi merupakan ciptaan yang dilindungi tersendiri tanpa mengurangi ciptaan asli. Pengalihwujudan karya sastra dapat dilakukan dengan izin dan tanpa izin dari pencipta karya asli. Namun keduduka...