Kalila Desi Jujane, Dr. Budi Santoso S.H., LL.M, dan Amelia Sri Kusuma Dewi, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : kaliladesi95@gmail.com  ABSTRAK Perubahan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang berubah menjadi bidang usaha terbuka apabila dilakukan dalam kegiatan penanaman modal tidak langsung dan kegiatan penanaman modal yang dilakukan di kawasan ekonomi khusus. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pengecualian pemberlakuan ini menimbulkan ketidakharmonisan dengan konstitusi ekonomi kita yang tercantum dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar ...