Dinar Arimbi , Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono., SH., MH., Ratih Dheviana Puru., SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : arimbidinar@yahoo.com  ABSTRAK Konflik yang sering terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh karena tak jarang pengusaha yang tidak melaksanakan hak-hak pekerja/buruh yang tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu faktor adanya perselisihan yaitu timbulnya mogok kerja pasti didahului oleh dengan adanya perbedaan tafsir antara buruh dengan pengusaha yang menimbulkan perselisihan. Timbul perselisihan mengenai mogok kerja sah dan tidak sah. Hal ini sangat penting karena berlakunya pasal 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut telah didukung oleh sanksi pidana pada pasal 187 Undang-Undang ...