Jourda Brahma, Dr. Bambang Sugiri, S.H, M.Hum, Mufatikhatul Farikhah S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Jourdaevo@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mengenai Kecukupan 2 (Dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan seseorang sebagai Tersangka dalam tindak pidana Korupsi, serta memberikan gambaran mengenai penerapan peraturan-peraturan baik di dalam KUHAP, maupun di dalam Peraturan Perundang-undangan lain seperti UU TIPIKOR dan UU KPK mengenai alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka kejahatan tindak pidana Korupsi di dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Di dalam penelitian ini  jenis metode Penelitian yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan Metode penelitian ...