Prillasari Naryani,Prof.Masruchin Ruba’I,SH.,MS, Dr.Bambang Sugiri,SH.,MS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Prillasarinaryani@yahoo.co.id  Abstrak Kebijakan formulasi tindak pidana Obstrcution of Juctice dalam tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara yuridis, Pasal 21 ini masih mempunyai kelemahan yaitu tidak diatur secara terperinci apa-apa saja bentuk merintangi penyidikan tindak korupsi, tidak sesuai asas lex certa dan lex stricta sehingga membuat mulltitafsir dalam vonis hakim serta tidak mengatur bentuk merintangi pada proses penyelidikan d...