Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya firmantoadinegoro@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengajuan rezim hukum khusus atas penggunaan orbit geostationer oleh Indonesia sebagai negara dengan geografi khusus. Penggunaan wilayah ruang angkasa, terlebih wilayah orbit geostationer, sejatinya diatur pada traktat luar angkasa 1967. Â Traktat ini di buat untuk mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan eksplorasi wilayah antariksa serta peluncuran wahana antariksa. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan metode penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji aspek hukum atau regulasi mengenai ruang ...
1.Pemanfaatan Lintas Orbit Geostationeroleh negara-negara lebih m~nguntllllgkan negara-negara space ...
Efektivitas hukum internasional sangat tergantung kepada kadar ketaatan suatu negara terhadap kewaji...
Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa sudah seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang t...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengajuan rezim hukum khusus atas penggunaan orbit ...
Tujuan [enelitian yaitu untuk menghasilkan ulasan terkait penggunaan Sui generis Regime dalam penggu...
Space Treaty 1967 merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan eksplo...
Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya neg...
Dalam ruang angkasa terdapat orbit geostasioner (geostationary orbitGSO), adapun satelit yang ditem...
Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya neg...
Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan ke...
Orbit Geostasioner (Geostationary Orbit atau GSO) merupakan satu orbit yang dapat digunakan sebagai ...
Orbit Geostasioner (Geostationary Orbit atau GSO) merupakan satu orbit yang dapat digunakan sebagai ...
1.Pemanfaatan Lintas Orbit Geostationeroleh negara-negara lebih m~nguntllllgkan negara-negara space ...
Efektivitas hukum internasional sangat tergantung kepada kadar ketaatan suatu negara terhadap kewaji...
Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa sudah seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang t...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Firmanto Eko Adinegoro, Nurdin SH.,M.Hum., Dony Aditya Prasetyo,SH.,M.H Fakultas Hukum, Universitas ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengajuan rezim hukum khusus atas penggunaan orbit ...
Tujuan [enelitian yaitu untuk menghasilkan ulasan terkait penggunaan Sui generis Regime dalam penggu...
Space Treaty 1967 merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan eksplo...
Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya neg...
Dalam ruang angkasa terdapat orbit geostasioner (geostationary orbitGSO), adapun satelit yang ditem...
Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya neg...
Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan ke...
Orbit Geostasioner (Geostationary Orbit atau GSO) merupakan satu orbit yang dapat digunakan sebagai ...
Orbit Geostasioner (Geostationary Orbit atau GSO) merupakan satu orbit yang dapat digunakan sebagai ...
1.Pemanfaatan Lintas Orbit Geostationeroleh negara-negara lebih m~nguntllllgkan negara-negara space ...
Efektivitas hukum internasional sangat tergantung kepada kadar ketaatan suatu negara terhadap kewaji...
Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa sudah seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang t...