M. Choirul Hidayat, Nurdin, SH., M.Hum., Ikaningtyas, SH, LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : choirulhidayat8@gmail.com Abstraksi Hukum Humaniter Internasional atau yang dulu dikenal dengan Hukum Perang adalah aturan yang menjadi dasar dan pedoman untuk berperang, tujuan hukum perang tidak lain adalah untuk menjaga perang agar tidak melebihi batas kemanusiaan, selain itu juga diatur hak dan kewajiban para pihak, baik dalam Konvensi Jenewa 1949 ataupun Konvensi Den Haag 1907. Diaturnya para pihak peserta perang dalam suatu hukum perang berakibat dengan adanya hak serta kewajiban para pihak dalam berperang, yang kemudian akan melahirkan akibat hukum yang tentunya berbeda-beda antar para pihak. Islamic State of Iraq and Syria / Is...