Ade Bayu Ananto, Lutfi Effendi, SH., M.Hum, Tunggul Anshari SN, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: adebayuananto87@gmail.com  ABSTRAK Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban kepala desa terkait dengan pengelolaan dana kas desa. Berdasarkan fakta yang ada, kurangnya transparan yang dilakukan oleh kepala desa, dimana terdapat pembebasan 2 lahan yang meliputi dusun lempoh, desa jegreg yang berada di le...