Muhammad Haris Mustofa, Warkum Sumiro, Siti Hamidah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : riez0609@gmail.com ABSTRAK Keberadaan BMT saat ini memang belum memiliki payung hukum yang jelas karena menjalankan usaha seperti perbankan namun berbadan hukum koperasi, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan bagi nasabah yang menabungkan uangnya. Salah satu BMT bermasalah yang kini dalam status proses penyelesaian hukum adalah BMT Perdana Surya Utama di Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pada penerapan perlindungan hukum nasabah penabung saat terjadi pembubaran badan hukum dengan kendala-kendala yang menghambat serta pemenuhan hak ...