Handi Wijaya, Dr. Imam Koeswahyono SH., M.Hum, M. Hamidi Masykur SH., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: handiwijaya2302@gmail.com  ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang berawal dari adanya kekaburan norma pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 19. Kekaburan norma tersebut mengakibatkan terjadinya kebingungan mengenai siapa yang dapat menjadi pemegang hak guna bangunan. Salah satu kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus yang terjadi pada pembeli antara Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tanah yang digunakan Rumah Sakit Sumber Waras merupakan tanah dengan Hak Guna B...