Handi Pratomo, Agus Yulianto, SH., MH., Dr. Iwan Permadi, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: handip40@gmail.com  ABSTRAK Hukum muncul dari perilaku masyarakat, perilaku masyarakat yang merugikan masyarakat yang lainnya akan memunculkan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah harus dilaksanakan dengan baik untuk masyarakatnya demi perubahan perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan. Setelah munculnya Peraturan Daerah dan disahkan dengan munculnya lembar daerah diperlukan yang namanya penegasan hukum dan kepastian hukum dari penegak hukum. Perilaku masyarakat Kota Kediri dengan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berupa menyapu jalan...