Agnes Wendra Caesar Tampubolon, Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum, Faizin Sulistio, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : agnes_wendra@yahoo.com ABSTRAK Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak atas akses yang sama terhadap peradilan. Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan secara khusus dikarenakan perbedaan secara fisik, mental, dan/atau keduanya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Namun faktanya banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara hukum dengan alasan lemahnya bukti, minimnya aksesibilitas hukum bagi penyandang di...