Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: oktafinamaharani@gmail.com  Abstrak Itsbat nikah merupakan upaya untuk menyatakan keabsahan perkawinan yang telah dilakukan sehingga dapat dilakukan pencatatan ke lembaga yang berwenang. Pada praktiknya terdapat fenomena itsbat nikah yang kemudian diketahui bahwa perkawinan yang dilangsungkan tersebut merupakan perkawinan poligami yang tidak memiliki izin dari Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti dalam kedua putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2432/Pdt.G/2014/PA.JT dan putusan Nomor 93/Pdt.G/2011/PTA.JK. Namun hakim ...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
PEMBAGIAN HAK WARIS ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN(Studi Kasus Putusan Nomor 253/P...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim dalam Menga...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, permohonan isbat nikah poli...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
INDONESIA: Itsbat Nikah merupakan suatu metode dalam penetapan pengadilan kepada suatu p...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
PEMBAGIAN HAK WARIS ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN(Studi Kasus Putusan Nomor 253/P...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakul...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim dalam Menga...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, permohonan isbat nikah poli...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
INDONESIA: Itsbat Nikah merupakan suatu metode dalam penetapan pengadilan kepada suatu p...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia pemberian perlindungan hak anak dalam izin poligami ...
PEMBAGIAN HAK WARIS ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN(Studi Kasus Putusan Nomor 253/P...