Penelitian ini membahas tentang Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Selama ini belum terdapat pengaturan yang mengatur mengenai jangka waktu dari dari putusan pidana mati oleh hakim hingga ke eksekusi pidana mati oleh Kejaksaan. Penulis menganalisis tentang peraturan yang dapat dijadikan acuan bahwa eksekusi pidana mati tidak harus ditunda terlalu lama, yakni ketentuan upaya hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Grasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini agar kedepan diatur mengenai jangka waktu eksekusi pidana mati sehingga dapat dijadikan acuan bagi Kejaksaan selaku eksekutor.Kata ...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang terdapat didalam KUHAP tidak memberikan keseimbangan dalam menca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tenggang Waktu Eksekusi Pidana Mati Di...
Penelitian ini membahas tentang Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam pelaksanaan pidana mati di I...
Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga segala hal di Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum...
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui dan mempertahankan legalitas pidana mati sebagai...
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu h...
Perlindungan hukum bagi tersangka terpidana mati merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab pem...
Kekerasan seksual sangat marak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah landasan dari tercipta...
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini m...
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpen...
Dalam dinamika pasang-surut reformasi KUHP sebagai hukum pidana materil Indonesia, ide tersebut munc...
Pidana Tambahan merupakan salah satu sanksi pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana di Indones...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang terdapat didalam KUHAP tidak memberikan keseimbangan dalam menca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tenggang Waktu Eksekusi Pidana Mati Di...
Penelitian ini membahas tentang Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati dalam pelaksanaan pidana mati di I...
Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga segala hal di Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum...
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui dan mempertahankan legalitas pidana mati sebagai...
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu h...
Perlindungan hukum bagi tersangka terpidana mati merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab pem...
Kekerasan seksual sangat marak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah landasan dari tercipta...
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini m...
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpen...
Dalam dinamika pasang-surut reformasi KUHP sebagai hukum pidana materil Indonesia, ide tersebut munc...
Pidana Tambahan merupakan salah satu sanksi pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana di Indones...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang terdapat didalam KUHAP tidak memberikan keseimbangan dalam menca...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tenggang Waktu Eksekusi Pidana Mati Di...