Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing pihak. Putusan no 229/Pdt.G/2011/PA.CN. jo putusan no 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg jo putusan no 21 K/Ag/2014 merupakan putusan pembagian harta bersama. Terdapat perbedaan antara putusan Pengadilan Agama dengan putusan Pengadilan Tinggi. Dalam Pengadilan Agama obyek sengketa bukan merupakan harta bersama sedangkan di Pengadilan Tinggi obyek sengketa merupakan harta bersama tetapi pembagiannya tidak sama besar antara para pihak. Putusan Mahkamah Agung hanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal. Dalam ...
INDONESIA: Pembagian harta bersama dalam perundang-undangan memang tidak dijelaskan secara rinci,...
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tah...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Putusan No 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21...
Putusnya suatu perkawinan mempunyai dampak yang sangat luas tidak hanya putus hubungan suami isteri ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha suami istri selama perkawinan yang membawa kons...
Perkawinan yang putus karena perceraian akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-isteri dan anak...
Pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan. Harta bersama te...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan Pengadilan Agama di T...
Latar Belakang Penelitian ini, bahwa Penggugat dan tergugat telah melaksanakan perkawinan yang sah, ...
INDONESIA: Pembagian harta bersama dalam perundang-undangan memang tidak dijelaskan secara rinci,...
INDONESIA: Pembagian harta bersama dalam perundang-undangan memang tidak dijelaskan secara rinci,...
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tah...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Putusan No 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21...
Putusnya suatu perkawinan mempunyai dampak yang sangat luas tidak hanya putus hubungan suami isteri ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha suami istri selama perkawinan yang membawa kons...
Perkawinan yang putus karena perceraian akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-isteri dan anak...
Pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan. Harta bersama te...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan Pengadilan Agama di T...
Latar Belakang Penelitian ini, bahwa Penggugat dan tergugat telah melaksanakan perkawinan yang sah, ...
INDONESIA: Pembagian harta bersama dalam perundang-undangan memang tidak dijelaskan secara rinci,...
INDONESIA: Pembagian harta bersama dalam perundang-undangan memang tidak dijelaskan secara rinci,...
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tah...