Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jangka waktu terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu. Frasa “untuk menjamin†pada Pasal ini akan menimbulkan multitafsir apabila hanya diartikan secara gramatikal dan dikaitkan dengan jangka waktunya yang disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. Hal tersebut dapat menimbulkan masalah, apabila para pihak dalam perjanjian kredit usaha kecil menafsirkan SKMHT-lah yang memberikan jaminan dan berlakunya sepanjang perjanjian ...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
AbstrakPembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya di...
langkah-langkah penyelesaian kredit manakala debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti misalnya t...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Abstrak Hak tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang kuat, dengan ciri khas eksekusi mudah dan ...
Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (...
Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Und...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
AbstrakPembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya di...
langkah-langkah penyelesaian kredit manakala debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti misalnya t...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Abstrak Hak tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang kuat, dengan ciri khas eksekusi mudah dan ...
Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (...
Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Und...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
AbstrakPembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya di...
langkah-langkah penyelesaian kredit manakala debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti misalnya t...