Sebelum merdeka, di Indonesia terlebih dahulu telah ada satuan-satuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu dan berwenang menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dibuktikan dengan keberadaan satuan masyarakat hukum yang ada di Indonesia telah hidup terlebih dahulu sebelum penjajah datang, seperti satuan masyarakat hukum dukuh, gamong dan nagari. Satuan-satuan ini disebut sebagai satuan masyarakat hukum karena mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintahnya sendiri. Satuan masyarakat hukum tersebut disebut desa, dan pemerintahan desa itulah oleh pemerintah kolonial Belanda dan kemudian oleh pemerintah republik Indonesia diakui sebagai satuan pemerintahan terendah Dari pernyataan diatas menjelaskan bahwa keberadaan satuan mas...