Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan penutupan perkara pidana dalam KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis denganmenggunakan teknik analisis interpretasi hukum, yaitu: Content Analisis, yang dijadikanrujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasilpenelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ad...
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adal...
Indonesia merupakan negara hukum sebagai mana tertera di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Di ma...
Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadi...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Abstract Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijaka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Penyampingan Perkara Pidana Dalam Siste...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran ...
Ketentuan hukum mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan tindak p...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatasan kasasi perkara pidana dalam pasal 45A ...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adal...
Indonesia merupakan negara hukum sebagai mana tertera di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Di ma...
Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadi...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Abstract Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijaka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Penyampingan Perkara Pidana Dalam Siste...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran ...
Ketentuan hukum mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan tindak p...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatasan kasasi perkara pidana dalam pasal 45A ...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adal...
Indonesia merupakan negara hukum sebagai mana tertera di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Di ma...
Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadi...