AbstrakSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibatan KY dalam Panel Ahli dan MKHK serta penambahan syarat menjadi hakim konstitusi “tidak menjadi anggota partai politik selama 7 (tujuh) tahun†inkonstitusional, maka sistem seleksi dan pengawasan hakim konstitusi kembali kepada sistem yang sudah ada. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, DPR dan Presiden berdasar Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal 20 UUMK, serta sistem pengawasannya dilakukan oleh MKHK dan Dewan Etik berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2014. Namun sistem seleksi di DPR selama ini terbuka, tetapi di MA tertutup, dan di Presiden hasil tidak transparan di tahun 2008, 2011, dan 2013. Serta pengawasan t...
Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Pasca disepakatinya perubahan kedua UU MD3, khususnya pasal 122 huruf l menjadi pasal yang cukup kon...
AbstrakSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibata...
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibatan KY da...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembaharuan Hukum dalam Sistem Seleksi dan Pengawa...
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pola seleksi Hakim di Mahkamah Konstitusi yang sesu...
The main problem in this study is whether the system of internal supervision within the Court can re...
Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan seleksi pengangkatan hakim dalam sistem ...
Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-U...
Abstrak: Mahkamah Konstitusi lahir sebagai Lembaga Peradilan memberikan legalitas bagi pencari keadi...
The Constitutional Court’s decision state that the authority to examine Perpu is a positive new deve...
Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-U...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuh...
Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Pasca disepakatinya perubahan kedua UU MD3, khususnya pasal 122 huruf l menjadi pasal yang cukup kon...
AbstrakSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibata...
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibatan KY da...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembaharuan Hukum dalam Sistem Seleksi dan Pengawa...
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pola seleksi Hakim di Mahkamah Konstitusi yang sesu...
The main problem in this study is whether the system of internal supervision within the Court can re...
Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan seleksi pengangkatan hakim dalam sistem ...
Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-U...
Abstrak: Mahkamah Konstitusi lahir sebagai Lembaga Peradilan memberikan legalitas bagi pencari keadi...
The Constitutional Court’s decision state that the authority to examine Perpu is a positive new deve...
Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-U...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuh...
Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Pasca disepakatinya perubahan kedua UU MD3, khususnya pasal 122 huruf l menjadi pasal yang cukup kon...