Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perkawinan karena suami berpoligami tanpa izin dan berpindah agama dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Serta pertimbangan hakim terkait pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor:Â 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Adanya pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh penggugat (istri pertama) terkait perkawinan suaminya dengan tergugat (istri kedua) menimbulkan kerugian khususnya kepada pihak tergugat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pologami Tanpa Izin
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap istri kedua dal...
Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap istri kedua dal...
Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap ...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...