PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YAYASAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 71 AYAT (2) UU YAYASAN TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

  • Pasaribu, Benhard Kurniawan
Open PDF
Publication date
April 2014
Publisher
Brawijaya Law Student Journal
Language
Indonesian

Abstract

ABSTRAKPada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhadap hal ini akan menghadapi persoalan hukum jika pihak yang dihukum lewat putusan itu adalah sebuah yayasan yang sebenarnya tidak berbadan hukum, yang sehingga oleh karenanya menurut ketentuan undang-undang tidak diperbolehkan menggunakan kata “yayasan†di depan namanya. Terhadap putusan seperti ini tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan eksekusi putusan dan mengenai pertanggungjawaban yayasan yang tidak berbadan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan dimaksud. Dua pertanyaan diatas menarik penulis untuk melaksanakan penelitian, dimana hasil penelitian penulis mengungkapkan bahwa putusan berkekuatan hukum ...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.