ABSTRAKPada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhadap hal ini akan menghadapi persoalan hukum jika pihak yang dihukum lewat putusan itu adalah sebuah yayasan yang sebenarnya tidak berbadan hukum, yang sehingga oleh karenanya menurut ketentuan undang-undang tidak diperbolehkan menggunakan kata “yayasan†di depan namanya. Terhadap putusan seperti ini tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan eksekusi putusan dan mengenai pertanggungjawaban yayasan yang tidak berbadan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan dimaksud. Dua pertanyaan diatas menarik penulis untuk melaksanakan penelitian, dimana hasil penelitian penulis mengungkapkan bahwa putusan berkekuatan hukum ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, ...
“AKIBAT HUKUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YAYASAN DAN PERATURAN PELAKSANANYA TERHADAP YAYASAN DI INDONE...
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungk...
ABSTRAKPada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhad...
Pada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhadap hal ...
Kedudukan pihak ketiga untuk menuntut haknya dalam suatu ikatan perjanjian dinilai memiliki keduduka...
Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum tertua yang dikenal di Indonesia dan baru mendapatkan ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tid...
AbstrakPembatalan akta lelang dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan baik dalamPeradilan Tata Usah...
Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai pemidanaan BUMN yang berbentuk PT dalam Tindak Pidana Kor...
Penyalahgunaan lembaga yayasan oleh masyarakat yaitu dengan mendirikan yayasan dan berlindung di bal...
Penyitaan berarti menempatkan harta tersisa dalam penjagaan pengadilan agar bisa terpenuhi kepenting...
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungk...
Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalka...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, ...
“AKIBAT HUKUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YAYASAN DAN PERATURAN PELAKSANANYA TERHADAP YAYASAN DI INDONE...
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungk...
ABSTRAKPada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhad...
Pada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhadap hal ...
Kedudukan pihak ketiga untuk menuntut haknya dalam suatu ikatan perjanjian dinilai memiliki keduduka...
Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum tertua yang dikenal di Indonesia dan baru mendapatkan ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tid...
AbstrakPembatalan akta lelang dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan baik dalamPeradilan Tata Usah...
Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai pemidanaan BUMN yang berbentuk PT dalam Tindak Pidana Kor...
Penyalahgunaan lembaga yayasan oleh masyarakat yaitu dengan mendirikan yayasan dan berlindung di bal...
Penyitaan berarti menempatkan harta tersisa dalam penjagaan pengadilan agar bisa terpenuhi kepenting...
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungk...
Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalka...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, ...
“AKIBAT HUKUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG YAYASAN DAN PERATURAN PELAKSANANYA TERHADAP YAYASAN DI INDONE...
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungk...