Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap EksistensiMajelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hal ini di latar belakangi dengandikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 49/PUU-X/2012 oleh HakimMahkamah Konstitusi Indonesia. Yang memberikan Putusan bahwa Pasal 66 ayat1 yang menyatakan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah di hapus. PutusanMahkamah Konstitusi ini dikeluarkan karena adanya Pengujian Pasal 66 ayat 1yang dilakukan Kant Kamal. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yangdikeluarkan oleh Hakim Konstitusi mengenai Pasal 66 ayat 1 Undang-undangNotaris maka muncul permasalahan terkait “bagaimana implikasi Yuridis putusanMahkamah Konstitusi erhaap Eksiste...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...
oai:ojs.ejournal.unsrat.ac.id:article/344Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui apakah dasar p...
PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenai Implikasi Yuridis Putusan M...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Keh...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang aturan hukum tentang pemberhentian pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...
oai:ojs.ejournal.unsrat.ac.id:article/344Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui apakah dasar p...
PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mah...
Dalam penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenai Implikasi Yuridis Putusan M...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Keh...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Ata...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang aturan hukum tentang pemberhentian pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...
oai:ojs.ejournal.unsrat.ac.id:article/344Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui apakah dasar p...
PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA...