ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini dikarenakan asas hukum merupakan dasar pemikiran dari para pembentuk sebuah peraturan terhadap tujuan dibentuknya peraturan tersebut.Sebuah peraturan dibentuk dari sebuah peraturan yang masih abstrak yaitu berupa asas hukum, yang kemudian dibentuk menjadi peraturan yang lebih konkrit dan membentuk penerapan dari asas hukum tersebut.Di dalam UU Persaingan Usaha terdapat asas keseimbangan kepentingan yang di dalam penulisan jurnal ilmiah ini ingin dianalisa mengenai penerapannya di dalam UU Persaingan Usaha itu sendiri dan juga mengenai penerapannya oleh KPPU di dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha.Kata kunci :asas hukum, asas kesei...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha Industri Sepeda Motor Matik (skutik) bertentanga...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
SIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini dikaren...
Skripsi ini membahas mengenai Penerapan asas keseimbangan kepentingan oleh KPPU (Komisi Pengawas Per...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satulembaga yang di beri mandat mengawasi pr...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha Industri Sepeda Motor Matik (skutik) bertentanga...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
ABSTRAKSIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini ...
SIAsas hukum merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini dikaren...
Skripsi ini membahas mengenai Penerapan asas keseimbangan kepentingan oleh KPPU (Komisi Pengawas Per...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satulembaga yang di beri mandat mengawasi pr...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Pers...
Perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha Industri Sepeda Motor Matik (skutik) bertentanga...