Ketentuan menjalani masa ‘iddah bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dalam Islam telah ditentukan oleh syara’. Tata cara menjalani dan kategori dari ‘iddah tersebut telah Allah terangkan Dalam Alquran dan Nabi perkuat dengan Hadis yang shahih. Dalam Alquran yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 228, menjelaskan ‘iddah wanita yang dithalak dengan menyucikan diri sebanyak tiga kali quru’, ayat 234 menjelaskan tentang ‘iddah karena kematian suami, Surat At-Thalaq ayat 4 menjelaskan tentang ‘iddah cerai dengan tiga bulan bagi yang tidak memilki haid lagi atau masih kecil, ‘iddah dengan melahirkan bagi isteri dalam keadaan hamil. Hadis Nabi menjelaskan pula tentang hal-hal yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang isteri ketik...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah siswa/siswi saat menghapal AlQuran masih belum ma...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Skripsi yang berjudul “WASIAT KEPADA AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I” ini ditulis berdasar...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
Skripsi yang berjudul “Pernikahan Isteri yang Telah Dirujuk Menurut Imam Malik bin Anas” i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pandangan masyarakat bahwa tradisi kudangan menjadi sebu...
‘iddah merupakan bagian dari ajaran syari’at, pelaksanaannya diwajibkan atas para isteri yang diting...
Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat mengandung banyak hikmah, baik yang berkai...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Dalam hukum islam dikenal adanya hak khiyar 'aib, yaitu suatu hak yang diberikan kepada pembeli dala...
ABSTRAK HARDIANSYAH SIREGAR ( 2021) : Kehujjahan Ijma’ Amal Ahlu Madinah Sebagai Sumber Istinbat...
Gadai adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan h...
Saksi dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan saksi di tuntut kehadirannya ...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah siswa/siswi saat menghapal AlQuran masih belum ma...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Skripsi yang berjudul “WASIAT KEPADA AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I” ini ditulis berdasar...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
Skripsi yang berjudul “Pernikahan Isteri yang Telah Dirujuk Menurut Imam Malik bin Anas” i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pandangan masyarakat bahwa tradisi kudangan menjadi sebu...
‘iddah merupakan bagian dari ajaran syari’at, pelaksanaannya diwajibkan atas para isteri yang diting...
Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat mengandung banyak hikmah, baik yang berkai...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Dalam hukum islam dikenal adanya hak khiyar 'aib, yaitu suatu hak yang diberikan kepada pembeli dala...
ABSTRAK HARDIANSYAH SIREGAR ( 2021) : Kehujjahan Ijma’ Amal Ahlu Madinah Sebagai Sumber Istinbat...
Gadai adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan h...
Saksi dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan saksi di tuntut kehadirannya ...
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah siswa/siswi saat menghapal AlQuran masih belum ma...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Skripsi yang berjudul “WASIAT KEPADA AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I” ini ditulis berdasar...