Hukum perkawinan Islam membenarkan pembatalan pernikahan karena adanya penyakit, cacat atau aib dari salah satu pasangan, atau disebut dengan khiyār aib. Ulama menyebutkan tujuh jenis penyakit yang dapat dilakukan khiyār yaitu gila, lepra, dan kusta, penis terpotong, impoten, vagina tersumbat daging atau tulang. Penyakit yang sejenis dan berbahaya lainnya seperti HIV. Jenis penyakit tersebut menjadi kajian dalam penelitian ini, khususnya tentang boleh tidaknya mengidap HIV sebagai alasan khiyār dalam perkawinan. Adapun pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pandangan ulama tentang al’illah pada aib sebagai sebab khiyār dalam membatalkan perkawinan, dan bagaimana alasan khiyār dalam perkawinan karena penyakit HIV dilihat dari pendekatan ...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Remaja adalah sebagai periode transisi antara masa anak-anak ke masa dewasa, atau masa usia belasan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi di pondok...
Kemajuan zaman dan perkembangan peradaban masyarakat yang semakin modern, yang disertai semakin bany...
Pernikahan hendaknya dilakukan oleh dua orang yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Ulama fiki...
Penggunaan Kondom Dalam Pencegahan Hiv Dan Aids Di Daerah Jondul Di Tinjau Menurut Hukum Islam Skri...
Aborsi dalam istilah hukum merupakan pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum lahir secara ilmi...
Elsa Inayatul Amalia (1801016067), Penyuluhan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kepada Masyarakat Da...
Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang lua...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tekanan-tekanan psikis yang terjadi pada penyintas HIV/AIDS menjad...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tekanan-tekanan psikis yang terjadi pada penyintas HIV/AIDS menjad...
Istri terinfeksi HIV/AIDS dari suami secara umum tidak akan menerima. Dalam menjalani kehidupannya i...
ABSTRAK Biby Widhi Rahadi (1708306035). KONSELING KELOMPOK RATIONAL EMOTIVE THERAPY DALAM MENINGKA...
Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang lua...
Perkawinan merupakan sebuah pintu gerbang kehidupan untuk bisa mengikat sepasang manusia. Perkawinan...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Remaja adalah sebagai periode transisi antara masa anak-anak ke masa dewasa, atau masa usia belasan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi di pondok...
Kemajuan zaman dan perkembangan peradaban masyarakat yang semakin modern, yang disertai semakin bany...
Pernikahan hendaknya dilakukan oleh dua orang yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Ulama fiki...
Penggunaan Kondom Dalam Pencegahan Hiv Dan Aids Di Daerah Jondul Di Tinjau Menurut Hukum Islam Skri...
Aborsi dalam istilah hukum merupakan pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum lahir secara ilmi...
Elsa Inayatul Amalia (1801016067), Penyuluhan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kepada Masyarakat Da...
Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang lua...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tekanan-tekanan psikis yang terjadi pada penyintas HIV/AIDS menjad...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tekanan-tekanan psikis yang terjadi pada penyintas HIV/AIDS menjad...
Istri terinfeksi HIV/AIDS dari suami secara umum tidak akan menerima. Dalam menjalani kehidupannya i...
ABSTRAK Biby Widhi Rahadi (1708306035). KONSELING KELOMPOK RATIONAL EMOTIVE THERAPY DALAM MENINGKA...
Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang lua...
Perkawinan merupakan sebuah pintu gerbang kehidupan untuk bisa mengikat sepasang manusia. Perkawinan...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Remaja adalah sebagai periode transisi antara masa anak-anak ke masa dewasa, atau masa usia belasan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelaksanaan pendidikan kesehatan reproduksi di pondok...