Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Kehormatan Notaris, ini dipandang bertentangan dengan asas peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan serta seperti apa perspektif hukum acara pidana Islam terhadap proses pemanggilan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemanggilan Notaris sebagai saksi ahli yang harus melalui prosedur yang panjang, sehingga bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan juga bagaimana perspektif hukum Islam terhadap prosedur pemanggilan Notaris seb...
Penulis jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan norma hukum dalam UU Perubahan atas UUJN...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh...
Notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh Negara memiliki beberapa kewenangan salah satunya ad...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dia...
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban Notaris d...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikena...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Dalam prosesnya, se...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Penulis jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan norma hukum dalam UU Perubahan atas UUJN...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh...
Notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh Negara memiliki beberapa kewenangan salah satunya ad...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dia...
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban Notaris d...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikena...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang mer...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Dalam prosesnya, se...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Penulis jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan norma hukum dalam UU Perubahan atas UUJN...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh...