Menentukan kesepadanan atau kafā’ah dalam pernikahan sangat penting. Tujuannya paling tidak sebagai usaha untuk menemukan kesamaan karakter dengan harapan dapat terbangunnya hubungan pernikahan yang harmonis. Ulama masih berbeda dalam menetapkan unsur penting dalam kafā’ah. Tulisan ini secara khusus mengkaji pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Pertanyaan penelitian ini ada dua, (1) bagaimana metode istinbāṭ hukum Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam menetapkan kriteria kafā’ah dalam pernikahan? (2) bagaimana konsep kafā’ah dalam pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam konteks kekinian? Metode yang digunakan dalam menjawab pertanyaan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ...
Wālimah al-‘Urs merupakan sesuatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Walīmah al-‘Urs bisa juga ...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Dalalah Lafaz Qira’ah dan Tilawah dalam Al-Qur’an (Kajian Semantik...
Hukum Islam menetapkan bahwa yang paling berhak untuk mengasuh anak adalah pihak ibu. Karena, ibu d...
Perbuatan zina memiliki dampak yang cukup besar, salah satunya yaitu mengenai status nasab anak yang...
Hukum tentang kewarisan merupakan hukum yang sangat penting dalam syari’at Islam, oleh sebab itu di ...
Penciptaan manusia merupakan suatu kejadian yang amat menakjubkan, dan meskipun manusia diciptakan d...
ZULFIKAR (2022) : ADAB GURU DAN MURID DALAM PEMBELAJARAN PERSPEKTIF IMAM BADRUDDIN IBNU JAMA’AH DALA...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. Yang diriw...
Adapun judul skripsi ini Batasan Melihat Wanita Dalam Peminangan (Perspektif Ibn Hazm). Bedasarkan ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Dalam pernikahan adakalanya berlangsung dengan damai dan adakalanya dengan terjadi perselisihan. Per...
Penetapan tali darah atau nasab dalam fikih memiliki beberapa cara, misalnya dengan pernikahan yang ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Wanita karier adalah wanita yang memasuki dunia usaha atau pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak w...
Wālimah al-‘Urs merupakan sesuatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Walīmah al-‘Urs bisa juga ...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Dalalah Lafaz Qira’ah dan Tilawah dalam Al-Qur’an (Kajian Semantik...
Hukum Islam menetapkan bahwa yang paling berhak untuk mengasuh anak adalah pihak ibu. Karena, ibu d...
Perbuatan zina memiliki dampak yang cukup besar, salah satunya yaitu mengenai status nasab anak yang...
Hukum tentang kewarisan merupakan hukum yang sangat penting dalam syari’at Islam, oleh sebab itu di ...
Penciptaan manusia merupakan suatu kejadian yang amat menakjubkan, dan meskipun manusia diciptakan d...
ZULFIKAR (2022) : ADAB GURU DAN MURID DALAM PEMBELAJARAN PERSPEKTIF IMAM BADRUDDIN IBNU JAMA’AH DALA...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. Yang diriw...
Adapun judul skripsi ini Batasan Melihat Wanita Dalam Peminangan (Perspektif Ibn Hazm). Bedasarkan ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Dalam pernikahan adakalanya berlangsung dengan damai dan adakalanya dengan terjadi perselisihan. Per...
Penetapan tali darah atau nasab dalam fikih memiliki beberapa cara, misalnya dengan pernikahan yang ...
Perkosaan merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi,...
Wanita karier adalah wanita yang memasuki dunia usaha atau pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak w...
Wālimah al-‘Urs merupakan sesuatu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Walīmah al-‘Urs bisa juga ...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Dalalah Lafaz Qira’ah dan Tilawah dalam Al-Qur’an (Kajian Semantik...