Akad istshna‘ merupakan akad jual beli antara pembeli atau mustashni‘ dan shani‘ sebagai produsen yang juga menjadi pembeli kepada si pembuat barang. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan barang pesanan (al-mashnu‘) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan penjualnya. Dalam pelaksanaan jual-beli ini menerapkan sistem syariah dengan akad istishna‘. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Melihat begitu banyaknya praktik penerapan akad tersebut dikalangan masyarakat, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum yang diberlakukan terhadap akad istishna‘ dari p...
Baitul Mal Provinsi aceh tempat penulis melaksanakan praktik kerja yang beralamatkan di Jl.T. Nyak A...
Laporan Kerja Praktik ini didasarkan pada hasil Kerja Praktik penulis pada PT. BRI Syariah Kantor Ca...
Di berbagai literatur yang menjelaskan tentang hadis al-ramyu, lafaz al-ramyu sebagian diartikan seb...
Pertentangan dalil merupakan permasalah antara dua dalil bertentangan yang menunjukkan hukum atas su...
Reksadana syariah merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang berkembang melalui pasar mod...
Secara hukum, hubungan liwaṭini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat. Dalam pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh bauran pemasaran syariah pada travel umrah di Ban...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada Koperasi Syariah Mitra Niaga yang beralamat Jalan Soekarno - Ha...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh yang beralamat di Jl. I...
Dalam menyelesaikan LKP ini, penulis melakukan Kerja Praktik pada Koperasi Syariah Mitra Niaga Lamba...
Mahasiswa Ahli at Tariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah merupakan organisasi thariqah kepemudaan yang ...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
Baitul Mal Kota Banda Aceh beralamat di jalan Malem Dagang Nomor 40 Gampong Keudah Kecamatan Kuta Ra...
Dalam kehidupan masyarakat kini, banyak terjadi kesewenang-wenangan aparat hukum terhadap seorang ya...
Dalam penyelesaian LKP ini, penulis melakukan Kerja Praktik pada PT BPRS Hikmah Wakilah Kantor Kas D...
Baitul Mal Provinsi aceh tempat penulis melaksanakan praktik kerja yang beralamatkan di Jl.T. Nyak A...
Laporan Kerja Praktik ini didasarkan pada hasil Kerja Praktik penulis pada PT. BRI Syariah Kantor Ca...
Di berbagai literatur yang menjelaskan tentang hadis al-ramyu, lafaz al-ramyu sebagian diartikan seb...
Pertentangan dalil merupakan permasalah antara dua dalil bertentangan yang menunjukkan hukum atas su...
Reksadana syariah merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang berkembang melalui pasar mod...
Secara hukum, hubungan liwaṭini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat. Dalam pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh bauran pemasaran syariah pada travel umrah di Ban...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada Koperasi Syariah Mitra Niaga yang beralamat Jalan Soekarno - Ha...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh yang beralamat di Jl. I...
Dalam menyelesaikan LKP ini, penulis melakukan Kerja Praktik pada Koperasi Syariah Mitra Niaga Lamba...
Mahasiswa Ahli at Tariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah merupakan organisasi thariqah kepemudaan yang ...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
Baitul Mal Kota Banda Aceh beralamat di jalan Malem Dagang Nomor 40 Gampong Keudah Kecamatan Kuta Ra...
Dalam kehidupan masyarakat kini, banyak terjadi kesewenang-wenangan aparat hukum terhadap seorang ya...
Dalam penyelesaian LKP ini, penulis melakukan Kerja Praktik pada PT BPRS Hikmah Wakilah Kantor Kas D...
Baitul Mal Provinsi aceh tempat penulis melaksanakan praktik kerja yang beralamatkan di Jl.T. Nyak A...
Laporan Kerja Praktik ini didasarkan pada hasil Kerja Praktik penulis pada PT. BRI Syariah Kantor Ca...
Di berbagai literatur yang menjelaskan tentang hadis al-ramyu, lafaz al-ramyu sebagian diartikan seb...