Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam al-Qur’an dan hadis. Mulai dari iddah wanita yang ditalak, wanita hamil, hingga iddah kematian suami. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang masalah katika terjadi kondisi dimana wanita yang sedang hamil kemudian di saat itu pula suami meninggal dunia. Dalam hal ini, ada ulama yang menyatakan diambil iddah yang paling lama dari dua masa iddah tersebut, dan ada pula yang berpendapat iddah wanita itu hingga melahirkan anak. Pendapat yang terakhir ini menjadi pendapat kalangan mazhab Syafi’i. Terkait permasalahan tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana konsep hukum iddah wanita yang hamil dan di...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Pandangan Imam Abu Hanifah terhadap Mahar berupa Jasa”. Skripsi J...
Skripsi ini berjudul : Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudamah Tentang Wali Nikah Anak Temuan. Ham...
Dalam perceraian ada suatu kewajiban yang harus dijalani oleh wanita (istri), yakni iddah. Iddah ada...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
ABSTRAK Skripsi ini Berjudul : Analisis Pendapat Imam Al-Syafi’i Tentang Hak Kewarisan Perempuan Y...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
Skripsi yang berjudul “Analisis Pendapat Mazhab Hanafi Tentang Talak Paksa”, ditulis berdasarkan la...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Ketentuan menjalani masa ‘iddah bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dalam Islam telah diten...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Ulama sepakat bahwa iddah merupakan kewajiban bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suam...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Skripsi yang berjudul “ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG BATALNYA PUASA KARENA SENGAJA M...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Pandangan Imam Abu Hanifah terhadap Mahar berupa Jasa”. Skripsi J...
Skripsi ini berjudul : Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudamah Tentang Wali Nikah Anak Temuan. Ham...
Dalam perceraian ada suatu kewajiban yang harus dijalani oleh wanita (istri), yakni iddah. Iddah ada...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
ABSTRAK Skripsi ini Berjudul : Analisis Pendapat Imam Al-Syafi’i Tentang Hak Kewarisan Perempuan Y...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
ABSTRAK Kafa‟ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu....
Skripsi yang berjudul “Analisis Pendapat Mazhab Hanafi Tentang Talak Paksa”, ditulis berdasarkan la...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Ketentuan menjalani masa ‘iddah bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dalam Islam telah diten...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Ulama sepakat bahwa iddah merupakan kewajiban bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suam...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Skripsi yang berjudul “ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG BATALNYA PUASA KARENA SENGAJA M...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Pandangan Imam Abu Hanifah terhadap Mahar berupa Jasa”. Skripsi J...
Skripsi ini berjudul : Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudamah Tentang Wali Nikah Anak Temuan. Ham...