Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih paham dari persoalan yang kecil sampai masalah yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datang dari pihak suami, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai dari suami (khulu’). Khulu’ adalah berpisahnya suami dari istri dengan memberi ganti yang diambil suami dari istri atau selainnya. ‘iwadh khulu’ merupakan pemberian ganti rugi oleh seorang istri untuk memperoleh talak dari suami. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana penetapan persayaratan hak ‘iwadh khulu’ menurut pendapat Mazhab Maliki, dan bagaimana dalil serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh Mazhab ...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
Skripsi ini berjudul KONSEP ASURANSI SYARI’AH (Analisis Buku Asuransi Karya Muhammad Syakir Sula). ...
Skripsi yang berjudul“ Khulu’ dan Akibat Hukumnya menurut Imam Ahmad ibn Hanbal. Ini ditulis berdas...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Ketentuan menjalani masa ‘iddah bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dalam Islam telah diten...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Skripsi yang berjudul “Pernikahan Isteri yang Telah Dirujuk Menurut Imam Malik bin Anas” i...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
ABSTRAK Nurul Syahidah Binti Mohammad Aid (2021): Ikhtilaf Kadar BilanganJamaah Menunaikan Shalat...
ABSTRAK HARDIANSYAH SIREGAR ( 2021) : Kehujjahan Ijma’ Amal Ahlu Madinah Sebagai Sumber Istinbat...
Tentang status perceraian karena khulu’ dapat dikemukakan, bahwa bila seorang istri telah melakukan ...
Saksi dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan saksi di tuntut kehadirannya ...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
Skripsi ini berjudul KONSEP ASURANSI SYARI’AH (Analisis Buku Asuransi Karya Muhammad Syakir Sula). ...
Skripsi yang berjudul“ Khulu’ dan Akibat Hukumnya menurut Imam Ahmad ibn Hanbal. Ini ditulis berdas...
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis, suatu ketika bisa saja suami istri berselisih pa...
Ketentuan menjalani masa ‘iddah bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dalam Islam telah diten...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak se...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Skripsi yang berjudul “Pernikahan Isteri yang Telah Dirujuk Menurut Imam Malik bin Anas” i...
Skripsi yang berjudul “Analisa Terhadap Pendapat Imam Malik Tentang Laki-Laki Yang Menikahi Perempu...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
ABSTRAK Nurul Syahidah Binti Mohammad Aid (2021): Ikhtilaf Kadar BilanganJamaah Menunaikan Shalat...
ABSTRAK HARDIANSYAH SIREGAR ( 2021) : Kehujjahan Ijma’ Amal Ahlu Madinah Sebagai Sumber Istinbat...
Tentang status perceraian karena khulu’ dapat dikemukakan, bahwa bila seorang istri telah melakukan ...
Saksi dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan saksi di tuntut kehadirannya ...
Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriw...
Skripsi ini berjudul KONSEP ASURANSI SYARI’AH (Analisis Buku Asuransi Karya Muhammad Syakir Sula). ...
Skripsi yang berjudul“ Khulu’ dan Akibat Hukumnya menurut Imam Ahmad ibn Hanbal. Ini ditulis berdas...