Di Negara yang menganut sistem demokrasi, penyampaian pendapat itu merupakan perbuatan yang bebas. Akibat kebebasan berpendapat saat ini maraknya pencemaran nama baik di media sosial, seperti halnya yang terjadi kasus Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas yang menghebohkan dunia maya. Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana dalam hukum postif di Indonesia. Sedangkan dalam hukum Islam pencemaran nama baik lebih dikenal dengan istilah perbuatan akhlak tercela, menuduh seperti halnya qadzf, menghina dan fitnah. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang pencemaran nama baik serta perbandingan pencemaran nama baik dalam hukum Islam dan hukum positif. Untuk memper...
Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pad...
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep hukum Islam dan Hukum positif terhadap sanksi pemida...
Keberadaan begal sangat meresahkan masyarakat, terutama pengendara motor yang melintasi jalanan sepi...
Kebebasan berpendapat di era teknologi pada zaman sekarang cenderung menyampaikan pendapat yang sebe...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu tindak pidana pencemaran nama baik...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Kebebasan berbicara, berekspresi merupakan hak setiap masyarakat. Hal ini sebagaimana terdapat dalam...
Untuk merealisasikan keadilan dalam bermasyarakat. Dalam suatu Negara tentunya diterapkan suatu atur...
Penelitian ini berjudul sanksi tindak pidana pencemaran nama menurut perundang-undangan dan hukum Is...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisakebebasan berekspresi di media sosial tinjauan hukum islam...
Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu unt...
Setiap kejahatan pada umumnya memiliki cara kerja yang sama, yaitu menggunakan cara yang sama dan be...
Masalah pencemaran nama baik dalam hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun...
Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pad...
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep hukum Islam dan Hukum positif terhadap sanksi pemida...
Keberadaan begal sangat meresahkan masyarakat, terutama pengendara motor yang melintasi jalanan sepi...
Kebebasan berpendapat di era teknologi pada zaman sekarang cenderung menyampaikan pendapat yang sebe...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu tindak pidana pencemaran nama baik...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Kebebasan berbicara, berekspresi merupakan hak setiap masyarakat. Hal ini sebagaimana terdapat dalam...
Untuk merealisasikan keadilan dalam bermasyarakat. Dalam suatu Negara tentunya diterapkan suatu atur...
Penelitian ini berjudul sanksi tindak pidana pencemaran nama menurut perundang-undangan dan hukum Is...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisakebebasan berekspresi di media sosial tinjauan hukum islam...
Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu unt...
Setiap kejahatan pada umumnya memiliki cara kerja yang sama, yaitu menggunakan cara yang sama dan be...
Masalah pencemaran nama baik dalam hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun...
Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pad...
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep hukum Islam dan Hukum positif terhadap sanksi pemida...
Keberadaan begal sangat meresahkan masyarakat, terutama pengendara motor yang melintasi jalanan sepi...