Pada tahun 2015, masyarakat Aceh digemparkan dengan munculnya aliran sesat yang menaung di bawah organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam tersangka yang diduga sebagai pengurus inti Gafatar. Enam orang Pengurus Gafatar Aceh dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap agama, dengan ancaman hukum 5 (lima) tahun penjara. Dan enam tersangka tersebut diproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 menerangkan bahwa seharusnya perkara Gafatar bukan ditanggani oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, melainkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tujuan dari penelitian ini untuk untuk mengetahui Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara tindak pidana penista...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
Akad istshna‘ merupakan akad jual beli antara pembeli atau mustashni‘ dan shani‘ sebagai produsen ya...
Sistem bagi hasil adalah kemitraan antara pemilik modal dan harta yang digunakan untuk berbisnis, de...
Secara hukum, hubungan liwaṭini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat. Dalam pe...
Mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dis...
Pembunuhan tidak sengaja merupakan kejahatan yang sering terjadi, pembunuhan tidak sengaja sering di...
Mina Hapijah 2016. Analisis Minat Masyarakat Terhadap Pembiayaan Ijarah pada Koperasi Jasa Keuangan ...
Pemalsuan Ijazah merupakan salah satu tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia. Masalah pemal...
Pertentangan dalil merupakan permasalah antara dua dalil bertentangan yang menunjukkan hukum atas su...
Dalam kehidupan masyarakat kini, banyak terjadi kesewenang-wenangan aparat hukum terhadap seorang ya...
HAFIFUDDIN. 2015. Tradisi Merarik Dalam Masyarakat Suku Sasak Lombok Di Desa Laburan Baru Menurut Pe...
Wakaf merupakan bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang sudah lama dikenal oleh masyarakat sejak ...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh yang beralamat di Jl. I...
Hukuman pokok pembunuhan sengaja dalam Islam adalah qishas, Sedangkan penggantinya adalah diat dan t...
Kewenangan pemerintah daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, misalnya pendidikan, kesehatan, p...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
Akad istshna‘ merupakan akad jual beli antara pembeli atau mustashni‘ dan shani‘ sebagai produsen ya...
Sistem bagi hasil adalah kemitraan antara pemilik modal dan harta yang digunakan untuk berbisnis, de...
Secara hukum, hubungan liwaṭini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat. Dalam pe...
Mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dis...
Pembunuhan tidak sengaja merupakan kejahatan yang sering terjadi, pembunuhan tidak sengaja sering di...
Mina Hapijah 2016. Analisis Minat Masyarakat Terhadap Pembiayaan Ijarah pada Koperasi Jasa Keuangan ...
Pemalsuan Ijazah merupakan salah satu tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia. Masalah pemal...
Pertentangan dalil merupakan permasalah antara dua dalil bertentangan yang menunjukkan hukum atas su...
Dalam kehidupan masyarakat kini, banyak terjadi kesewenang-wenangan aparat hukum terhadap seorang ya...
HAFIFUDDIN. 2015. Tradisi Merarik Dalam Masyarakat Suku Sasak Lombok Di Desa Laburan Baru Menurut Pe...
Wakaf merupakan bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang sudah lama dikenal oleh masyarakat sejak ...
Penulis melakukan Kerja Praktik pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh yang beralamat di Jl. I...
Hukuman pokok pembunuhan sengaja dalam Islam adalah qishas, Sedangkan penggantinya adalah diat dan t...
Kewenangan pemerintah daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, misalnya pendidikan, kesehatan, p...
Perkembangan sistem jual beli dalam masyarakat modern tidak lagi menggunakan ijab dan qabul secara l...
Akad istshna‘ merupakan akad jual beli antara pembeli atau mustashni‘ dan shani‘ sebagai produsen ya...
Sistem bagi hasil adalah kemitraan antara pemilik modal dan harta yang digunakan untuk berbisnis, de...