Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Lalu Lintas di Kota Banda Aceh Menurut Hukum Islam

  • Sri Wahyuni, 141209645
Open PDF
Publication date
January 2016
Language
Indonesian

Abstract

Kewenangan pemerintah daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perhubungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam mengatur masalah lalu lintas, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tercantum dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 44 dan beberapa pasal lainnya. Dalam Islam, masalah tentang aturan lalu lintas tidak secara langsung diatur, tetapi dengan adanya lalu lintas tersebut menciptakan kemaslahatan (maslahah mursalah). Dengan terciptanya kemaslahatan, maka pemerintah daerah boleh membuat peraturan terkait dengan lalu lintas. ...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.