Tanah di bumi ini sebagaian sudah digarap dan memiliki status kepemilikan. Namun, sebagian yang lain belum bertuan. Dalam hal ini ada pedoman umum yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad saw., “siapa yang menggarap (menghidupkan) tanah mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya (HR. Imam Syafi’i dari Umar bin Khaththab). Meski demikian, karena tanah merupakan aset yang amat penting, tak jarang terjadi peperangan perebutan kekuasaan terhadap tanah. Terjadinya pencaplokan antarwilayah disebabkan perebutan kepemilikan tanah, persengketaan antardesa karena perebutan perbatasan wilayah pertanahan, malah pertumpahan darah antarwarga bisa terjadi disebabkan masalah kepemilikan terhadap tanah. Buku ini mengupas secara detail tentang cara perolehan hak m...
Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukum sehing...
Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administ...
Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah ya...
Manusia semasa hidupnya pasti akan berhubungan dengan tanah, Manusia di dalam satu ruang lingkup Neg...
Hak Milik Atas Tanah adalah hak atas tanah tertinggi yang dapat dimiliki oleh seorang warga negara ...
Jurnal ini mengambil judul “Berkurangnya Luas Tanah Diakibatkan Oleh Hal-Hal Di Luar Kehendak Pemeg...
Jurnal ini mengambil judul “Berkurangnya Luas Tanah Diakibatkan Oleh Hal-Hal Di Luar Kehendak Pemeg...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Pengaturan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA, sedangkan pe...
Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukum sehing...
Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administ...
Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah ya...
Manusia semasa hidupnya pasti akan berhubungan dengan tanah, Manusia di dalam satu ruang lingkup Neg...
Hak Milik Atas Tanah adalah hak atas tanah tertinggi yang dapat dimiliki oleh seorang warga negara ...
Jurnal ini mengambil judul “Berkurangnya Luas Tanah Diakibatkan Oleh Hal-Hal Di Luar Kehendak Pemeg...
Jurnal ini mengambil judul “Berkurangnya Luas Tanah Diakibatkan Oleh Hal-Hal Di Luar Kehendak Pemeg...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan....
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Pengaturan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA, sedangkan pe...
Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukum sehing...
Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administ...
Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah ya...