Peninjauan Kembali (PK) salah satu upaya hakim luar biasa bagi pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan hakimyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu 180 hari (peraturan MA Nomor 1 Tahun 1980) dari dibacakan dan pasal 21 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokokpokok kekuasaan kehendak iman, karena diketahui hal-hal baru yang dahulu tidak dapat diketahui oleh hakim atau dengan alasan-alasan tertentu yang lain adanya kebohongan, adanya tipu muslihat, ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan dan lain-lain. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah Bagaimanakah tata cara dan prinsip peninjauan kembali ...
Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang huku...
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke ? 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai kary...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Skripsi ini membahas perihal Peraturan Bupati Purwakarta No. 70a Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya ...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melaku...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagai...
Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholido), yang dengannya Allah Swt mengikat hubun...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang huku...
Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang huku...
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke ? 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai kary...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Skripsi ini membahas perihal Peraturan Bupati Purwakarta No. 70a Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya ...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
ABSTRAK Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindar...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melaku...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagai...
Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholido), yang dengannya Allah Swt mengikat hubun...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang huku...
Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang huku...
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke ? 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai kary...
Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi men...