Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Di Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, bahkan masyarakat menganggap perjanjian perkawinan itu menjadi persoalan yang tidak lazim, sensitif dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, egois, tidak sesuai dengan adat dan budaya di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah Bagaimana urgensi perjanjian perkawinan dalam kompilasi hukum Islam? Sedangkan tujuan dan kegunaan penelitian diantaranya adalah : Untuk mengetahui urgensi perjanjian perkawinan dalam k...
Latar belakang penulisan ini, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1Ttahun 1974 Pasal 2 ...
Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah taklik talak dalam...
Mahar adalah sesuatu yang penting dalam sebuah perkawinan. Mahar bukanlah harga atau nilai perempuan...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan yang diambil bersama antara anak dan orang tua,...
Latar belakang penulisan ini, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1Ttahun 1974 Pasal 2 ...
Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah taklik talak dalam...
Mahar adalah sesuatu yang penting dalam sebuah perkawinan. Mahar bukanlah harga atau nilai perempuan...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan yang diambil bersama antara anak dan orang tua,...
Latar belakang penulisan ini, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1Ttahun 1974 Pasal 2 ...
Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah taklik talak dalam...
Mahar adalah sesuatu yang penting dalam sebuah perkawinan. Mahar bukanlah harga atau nilai perempuan...