Penelitian ini menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga dan luput dari pandangan pemerintah, lembaga-lembaga, dan masyarakat yang seakan-akan tidak memiliki keperdulian terhadap permasalahan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang karena di anggap merupakan permasalahan suami-istri dan menjadi privasi rumah tangga mereka. Yang sebenarnya apabila di tinjau merupakan perampasan hak asasi manusia, seorang perempuan yang menderita kekerasan batin dan psikis maka dari itu peneliti mengambil rumusan permasalahan. 1) Bagaimana pertanggung jawaban sanksi Pidana Islam terhadap pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kemudian pemasalahan 2) Bagaiman...