Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang terjadi di bidang muamalah. Dalam melakukan aktifitas jual beli, terkadang orang belum memahami secara benar terhadap proses yang mereka lakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam atau belum. Oleh sebab itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah mekanisme transaksi jual beli pakaian bekas antara agen dengan pengecer yang berada di Pasar Satelit Perumnas Sako Palembang. Masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme transaksi jual beli pakaian BJ antara agen dengan pengecer di Pasar Satelit Perumnas Sako Palembang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme transaksi jual beli pakaian BJ antara agen dengan pengecer di Pasar Satelit Perumnas Sako Palembang...
Jalalain, Anas. 2020. Kesadaran Hukum Penjual dan Pembeli Ikan Terhadap Penggunaan Bungkus Koran Bek...
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi antara manusia dengan m...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukare...
Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06...
Setiap manusia tidak mungkin lepas dari orang lain, maksudnya interaksi antar individu dengan yang l...
Jual beli merupakan sarana yangpaling tepat bagi masyarakat untuk mendatangkan berbagai barang dan k...
Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang la...
Jual beli salam merupakan jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya b...
Jual beli merupakan tukar menukar barang dengan maksud untuk salig memiliki. Salah salah satu jual b...
Praktik jual beli dengan cara pinjam nama merupakan praktik jual beli yang masih banyak terjadi saat...
Praktek jual beli tebasan di Desa Sidoharjo ada dua macam, yaitu tebasan pangkasan dan tebasan wohan...
Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat tidak sedikit pembeli ataupun penjual yang be...
Pada dasarnya jual beli yang sah adalah jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik transaksi j...
INDONESIA: Jual beli adalah proses terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dengan adanya ...
Jalalain, Anas. 2020. Kesadaran Hukum Penjual dan Pembeli Ikan Terhadap Penggunaan Bungkus Koran Bek...
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi antara manusia dengan m...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukare...
Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06...
Setiap manusia tidak mungkin lepas dari orang lain, maksudnya interaksi antar individu dengan yang l...
Jual beli merupakan sarana yangpaling tepat bagi masyarakat untuk mendatangkan berbagai barang dan k...
Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang la...
Jual beli salam merupakan jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya b...
Jual beli merupakan tukar menukar barang dengan maksud untuk salig memiliki. Salah salah satu jual b...
Praktik jual beli dengan cara pinjam nama merupakan praktik jual beli yang masih banyak terjadi saat...
Praktek jual beli tebasan di Desa Sidoharjo ada dua macam, yaitu tebasan pangkasan dan tebasan wohan...
Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat tidak sedikit pembeli ataupun penjual yang be...
Pada dasarnya jual beli yang sah adalah jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik transaksi j...
INDONESIA: Jual beli adalah proses terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dengan adanya ...
Jalalain, Anas. 2020. Kesadaran Hukum Penjual dan Pembeli Ikan Terhadap Penggunaan Bungkus Koran Bek...
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi antara manusia dengan m...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukare...