Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik kartel. Pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik kartel di Indonesia adalah rule of reason.Tidak hanya mengkaji dan membahas kartel dari perspektif hukum, buku ini juga membahas dari perspektif ekonomi. Buku ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha yan...
Perkembangan korupsi sampai saat ini merupakan akibat dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai da...
Ika Adelia Rinanta Putri, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri MaharaniFakultas Hukum Universitas Brawij...
Persaingan di dalam pasar dalam kaitannya dengan kegiatan berusaha menjadi hal yang sudah biasa bagi...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Dalam pengaturan persaingan usaha ditetapkan norma larangan yang memiliki dua sifat atau pendekata...
Pendekatan rule of reason dalam Hukum Persaingan Usaha tidaklah sematamata digunakan untuk mengkaji...
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perj...
Setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan...
Pada skripsi ini penulis mengangkati isu permasalahan terkait rangkap jabatan yangi diatur dalam Pa...
Penerapan pendekatan yuridis yaitu perse illegal ataupun rule of reason tidak mudah untuk diterapka...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Perkembangan korupsi sampai saat ini merupakan akibat dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai da...
Ika Adelia Rinanta Putri, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri MaharaniFakultas Hukum Universitas Brawij...
Persaingan di dalam pasar dalam kaitannya dengan kegiatan berusaha menjadi hal yang sudah biasa bagi...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Kartel adalah bentuk tindakan kejahatan dalam hukum persaingan usaha, dengan segala karakteristik ya...
Dalam pengaturan persaingan usaha ditetapkan norma larangan yang memiliki dua sifat atau pendekata...
Pendekatan rule of reason dalam Hukum Persaingan Usaha tidaklah sematamata digunakan untuk mengkaji...
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perj...
Setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan...
Pada skripsi ini penulis mengangkati isu permasalahan terkait rangkap jabatan yangi diatur dalam Pa...
Penerapan pendekatan yuridis yaitu perse illegal ataupun rule of reason tidak mudah untuk diterapka...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Perkembangan korupsi sampai saat ini merupakan akibat dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai da...