Buku ini dengan komprehensif mengupas pokok-pokok pikiran undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pembahasan dikupas baik secara teoritis maupun praktis, meliputi implementasi pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi dengan berlakunya undang-undang tersebut, serta perbandingan hukum anti monopoli di Indonesia dengan hukum anti monopoli di beberapa negara.xvi, 269 hlm.: 23 cm
Akibat globalisasi dan pasar bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pemb...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan a...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat peran KPPU dalam Implemantasi Undang-undang Anti Monopoli ata...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Abstrak-Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaing...
Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. ...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan a...
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal...
Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan kom...
Abstrak Sebagai penopang ekonomi yang sentral dan kuat, pelaksanaan bisnis yang sehat menjadi hal ya...
Akibat globalisasi dan pasar bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pemb...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan a...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat peran KPPU dalam Implemantasi Undang-undang Anti Monopoli ata...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Abstrak-Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaing...
Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. ...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan a...
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal...
Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan kom...
Abstrak Sebagai penopang ekonomi yang sentral dan kuat, pelaksanaan bisnis yang sehat menjadi hal ya...
Akibat globalisasi dan pasar bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pemb...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan a...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...