Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan perbankan dan bagaimana hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito serta bagaimana perlindungan hukum terhadap deposan deposito. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi Deposito adalah suatu perjanjian dalam bentuk simpanan oleh nasabah penyimpan dana dengan pihak bank dengan jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan. 2. Hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan hukum dan kepercayaan. 3. Perlindungan hukum terhadap deposan deposito dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara implisit dan eksplisit dan dengan adanya Lem...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dala...
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan deposito ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam...
Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normative yang di dalamnya meneli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam siste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian ...
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaiman...
Sejak krisis keuangan melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 kepercayaan masyarakat terhadap ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum perjanjian k...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemberian kredit bank me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dala...
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan deposito ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam...
Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normative yang di dalamnya meneli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam siste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian ...
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaiman...
Sejak krisis keuangan melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 kepercayaan masyarakat terhadap ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum perjanjian k...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemberian kredit bank me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dala...
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan...