Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana larangan bunga bank pada perbankan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan ketentuan hukum positif yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah, tanpa perlu lagi menjadikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai bahan rujukan maupun dasar hukum pengaturannya. Penerapan sistem perbankan syariah telah mendapat landasan hukum tersendiri yang kuat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Bunga bank yang dalam terminologi hu...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini bertujuan mengetahui perkembangan akuntansi syariah, dengan sejalannya perkembangan y...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pembiayaan bermasalah be...
Tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari seluruh kom...
Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbanka...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan mur...
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang eks...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Buku ini menjelaskan secara lebih mendalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari...
Buku ini terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep pembiayaan murabahah menurut syari...
Dalam mewujudkan program pemerintah tentang ekonomi kerakyatan bank syariah ikut andil dalam upaya m...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem p...
Perbankan Syariah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Sya...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini bertujuan mengetahui perkembangan akuntansi syariah, dengan sejalannya perkembangan y...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pembiayaan bermasalah be...
Tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari seluruh kom...
Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbanka...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan mur...
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang eks...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Buku ini menjelaskan secara lebih mendalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari...
Buku ini terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep pembiayaan murabahah menurut syari...
Dalam mewujudkan program pemerintah tentang ekonomi kerakyatan bank syariah ikut andil dalam upaya m...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem p...
Perbankan Syariah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Sya...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini bertujuan mengetahui perkembangan akuntansi syariah, dengan sejalannya perkembangan y...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pembiayaan bermasalah be...